SURABAYA (Arrahmah.com) – Terdakwa kasus bentrok pengikut Syiah-Sunni di Sampang, Rois Al Hukama dituntut dua tahun penjara atas kerusuhan itu. Dalam sidang di PN Surabaya, JPU Bagus Wicaksono dari Kejari Sampang memaparkan, terdakwa dinilai terbukti bersalah menjadi provokator rusuh jilid II yang terjadi pada 26 Agustus 2012 tahun lalu.
Keberadaan Rois sebagai orang yang ditokohkan oleh warga masyarakat yang berpaham Ahlussunah membuatnya harus bertanggung jawab atas tindakan brutal anak buahnya warga. “Menyatakan terdakwa Rois Al Hukama terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP,” kata Bagus di ruang Candra, Kamis (4/4/2013).
Sesuai dengan pasal itu, terdakwa dianggap bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang. “Saat terdakwa melihat ada tawuran tidak berusaha melerai,” tambah Bagus dalam surat tuntutan.
Menurut Bagus, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, aksi kekerasan itu dinilai merugikan warga Syiah baik materiil atupun immateriil. Hal yang meringankan, Rois bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah terlibat pidana sebelumnya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ainur Rofiq kemarin tampak istimewa. Siti Kholifah, istri Rois terlihat di kursi pengunjung dengan membawa bayinya yang baru berumur 36 hari, Reza Kapkari Al Hakim.
Atas tuntutan jaksa, secara terpisah, pengacara Rois mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. “Saya tidak terima klien saya dituntut dua tahun,” kata Hidayat dihubungi usai sidang.
Menurut Hidayat, tuntutan jaksa tak sesuai dengan fakta sidang. Dari keterangan saksi yang dihadirkan dimuka sidang, tak satupun yang mengaku Rois sebagai provokator.
Karenanya, jaksa hanya mendasarkan tuntutan pada BAP. “Seharusnya klien saya dibebaskan, karena tidak terbukti. Nanti kami sampaikan di pembelaan,” tegasnya.
Rois dituduh menjadi pelaku utama pecahnya kerusuhan di Nangker, Karanggayam, Omben, Sampang 26 Agustus 2012 yang menewaskan Hamamah dari kelompok Syiah.
Bentrok dua kelompok faham keagamaan ini adalah kedua kalinya. Pertama terjadi pada Desember 2011 dan menyebabkan rumah beberapa warga Syiah terbakar.
Rois Al Hukama adalah adik kandung Tajul Muluk, tokoh Syiah Sampang, yang juga telah divonis dua tahun. Meski bersaudara namun keduanya berbeda paham keagamaannya. Rois seorang sunni, sedangkan Tajul seorang pengikut Syiah.
(SI Online/arrahmah.com)