JAKARTA (Arrahmah.com) – Satuan Destamen Khusus 88 Polri telah menggeledah sebuah rumah dan menangkap tiga orang yang diduga anggota jaringan “teroris” di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Pada Rabu (6/7/2011) Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Irwan Anwar membenarkan mengenai penangkapan tersebut.
Menurut informasi dari sumber di Polres Jakarta Utara, dalam penggeledahan sebuah rumah di Jalan Melati Gang 8, Kelurahan Tugu Utara, RT 012/09, Kecamatan Koja, polisi menangkap Asmuni (30).
Asmuni merupakan seorang guru di Sekolah Al Irsyad Jalan Mindi, Kelurahaan Lagoa. Asmuni ditangkap Senin (5/7) sekitar pukul 18.30 WIB ketika hendak berbelanja di salah satu minimarket dekat masjid Al Mukaromah, tidak jauh dari rumahnya.
Dari rumah tersangka disita majalah Anija sebanyak 15 eksemplar. Ayah dua anak tersebut sekarang masih dalam pemeriksaan.
Sementara itu, Densus juga menangkap M Irsad (37), warga Gang Ramadhan III Koja pada Selasa (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari rumah Irsad petugas mengklaim telah menyita sepucuk senjata laras panjang M16 dengan 10 butir peluru. Irsad yang dikenal menjadi ahli Rukyah tersebut diklaim sebagai anggota jaringan “teroris”.
Orang ketiga yang ditangkap Densus 88 adalah Wandoyo (34) di Jalan Lontar. Wandoyo selama ini tinggal di Jalan G RT 8/4, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Dari ayah tiga anak itu polisi mengklaim telah menyita sepucuk senjata api.
Tidak ada penjelasan lengkap dan detail kepada publik tentang keterlibatan dan peran ketiga orang tersebut dengan jaringan “teroris” yang dimaksudkan. Yang perlu disayangkan penangkapan sudah dilakukan sejak hari Senin, publik baru diberitahu informasi adanya penangkapan tersebut kepada masyarakat pada hari Rabu, itupun setelah wartawan melakukan konfirmasi langsung ke pihak berwajib, bukan dengan konferensi pers.
Apakah ada rencama untuk menyembunyikan aksi penangkapan jaringan “teroris” tersebut. Sungguh disayangkan jika memang benar demikian, karena tidak dipublikasikan adanya penangkapan bisa menjdi celah untuk menutupi kasus pelanggaran HAM yang mungkin dilakukan oleh aparat terkait. Wallohua’lam. (ans/arrahmah.com)