BRUSSEL (Arrahmah.com) – Uni Eropa telah memutuskan bahwa perusahaan bisa menolak mempekerjakan Muslimah karena mengenakan kerudung.
Keputusan itu menyatakan bahwa kerudung bisa dilarang selama larangan itu diterapkan untuk semua simbol agama atau politik yang tampak, dan menyebutkan bahwa kebijakan seperti itu bisa dibenarkan untuk memastikan adanya netralitas di tempat kerja. Keputusan tersebut belum mengikat dan hakim masih memikirkan bentuk final yang akan diambil, lansir Al Bawaba, Rabu (1/6/2016).
Keputusan tersebut dalam menanggapi kasus Samira Achbita, seorang Muslimah di Belgia yang dipecat dari pekerjaannya di sebuah perusahaan keamanan, G4S, setelah memakai kerudung.
Keputusan itu dikritik oleh banyak komentator, yang mengatakan bahwa keputusan tersebut cenderung secara tidak proporsonal mempengaruhi para Muslimah. Studi terbaru telah mengindikasikan bahwa Muslimah adalah kelompok yang sangat dirugikan oleh adanya kenaikan sentimen Islamophobia di seluruh Eropa, karena wanita lebih terlihat saat mengenakan kerudung yang merupakan bagian dari keyakinan agama mereka.
(ameera/arrahmah.com)