TICINO (Arrahmah.com) – Di Swiss, Muslimah yang mengedakan cadar di depan umum akan didenda sebesar £ 6.500, sesuai dengan aturan baru yang diberlakukan oleh pemerintah setempat.
Muslimah akan dilarang mengenakan cadar di toko-toko, restoran, dan gedung-gedung publik di wilayah yang berbahasa Italia, tepatnya di Ticino.
Pemerintah daerah di negara Swiss selatan menyetujui pelarangan tersebut, lansir Daily Mail (25/11/2015).
Menurut pemerintah daerah, pemerintah Ticino menginginkan pelarangan burqa dan cadar seperti topeng yang dikenakan para demonstran balaclava.
Namun, aturan itu hanya berlaku untuk cadar yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim dan tidak terkecuali bagi wisatawan yang sedang berkunjung.
Minimum denda adalah 100 francs (£65) dan perempuan bisa diberikan hukuman sampai 10,000 francs (£6500)
Parlemen Swiss mengatakan bahwa larangan tersebut tidak melanggar undang-undang federal. Namun, belum diketahui kapan aturan baru tersebut akan segera diberlakukan.
Pengunjung yang akan datang ke Ticino akan diinformasikan di bandara oleh petugas, tepatnya di perbatasan Italia, bahwa mengenakan cadar itu dilarang.
(fath/arrahmah.com)