BERN (Arrahmah.com) – Dua orang Muslimah didenda karena mengenakan cadar di Swiss menyusul pelarangan cadar di negara itu.
Seorang Muslimah Swiss, yang merupakan mualaf, dan seorang pengusaha Perancis-Aljazair menentang laranan tersebut di kota Locarno di kanton Tessin. Keduanya didenda ketika aturan tersebut mulai berlaku Jumat pekan lalu.
Siapa pun yang mengenakan cadar di Kanton bisa terkena denda hingga £ 8.000.
Nora Illi, anggota dari Dewan Pusat Islam Swiss, sengaja melanggar larangan tersebut Jumat lalu dan didenda oleh polisi. Dia didenda bersama rekannya Rasyid Nikas, seorang aktivis politik.
Lebih dari 65 persen pemilih menyetujui larangan cadar dalam referendum di kanton pada tahun 2013.
“Kedutaan ingin menekankan bahwa pihak berwenang kewilayahan Ticino di Swiss tenggara telah mengumumkan bahwa pada 1 Juli 2016 mereka akan mulai untuk melaksanakan larangan cadar di tempat umum di kanton, termasuk di Lugano, Locarno, Magadino, Bellinzona, Ascona, dan Mendrisio,” pernyataan kedutaan dalam Twitter sebagaimana dilansir 5 Pillars (7/7/2016). (fath/arrahmah.com)