SEMARANG (Arrahmah.com) – Selain menulis sebuah buku yang menceritakan aktivitasnya sebagai jurnalis, Ranu Muda Adi Nugroho wartawan Panjimas.com yang kini mendekam di penjara, juga menggelar majelis ta’lim yang diikuti narapidana di Kedung Pane. Meski ia bukan Ustadz Kondang dan majelis ta’limnya itu hanya sederhana, setidaknya ia bisa mengisi waktu selama di dalam penjara, dengan terus beramal shalih. Ranu menyebutkan, salah satu santrinya itu adalah seorang muallaf.
“Ada tiga napi yang saat ini belajar Al Quran. Jika tak ada jadwal sidang, mereka belajar di kamar saya,” ujarnya pada Panjimas.com usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi 512, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/5/2017).
Ranu mengungkapkan, ada napi seorang mualaf yang tertarik pada Islam hingga meminta Ranu mengajarkan kebiasaan seorang muslim.
Ranu memang sudah dikenal masyarakat khususnya tetangga sekitar rumah Ranu di Solo, sebagai aktivis masjid.
“Salah satu dari napi tersebut adalah seorang mualaf. Ia tertarik dengan Islam dan setiap hari kita belajar bersama. Mulai belajar shalat beserta bacaannya dan juga belajar Iqra,” ucapnya.
Melalui cara inilah Ranu Muda berharap agar para napi ke depan lebih mengenal agama Islam dengan baik. Dan jika sudah keluar dia berharap muallaf dan muslim binaannya akan tersadar dan menjadi muslim seutuhnya.
“Semoga mereka yang diberi hidayah Islam menjadi muslim kaffah dan menegakkan Islam, meski resiko di depan mata,” pungkasnya.
Diketahu, Ranu adalah wartawan yang memberitakan adanya kemaksiatan yang berkedok tempat hiburan di Kota Solo dan sekitarnya. Dia ditangkap polisi dengan kasar usai peliputan tempat maksiat yang merusak masyarakat Solo, Social Kitchen, pada jJuli 2016.
Pimpinan Umum Panjimas.com, Widiarto menegaskan wartawannya, Ranu Muda, telah melakukan peliputan mendalam soal Social Kitchen sejak tahun 2015.Dalam insiden di Social Kitchen, Widiarto menegaskan Ranu berkapasitas sebagai jurnalis dan bukan anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS).
Da pun menyerahkan bukti tertulis Ranu sebagai wartawan Panjimas.com beserta sejumlah copy pemberitaan Social Kitchen ke Ketua Majelis Hakim Unggul SH.MH.
“Ranu sudah membuat reportase atau pemberitaan Social Kitchen sejak Oktober 2015. Berita pertama Ranu soal pesta miras yang dipromosikan melalui sebuah reklame,” ujar Widiarto yang hadir sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/5/2017).
(azm/arrahmah.com)