JAKARTA (Arrahmah.com) – Di hadapan majelis hakim sidang penodaan agama dengan terdakwa Bsuki TP alias Ahok, saksi yakni Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH DR. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pidato Ahok tentang surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu masuk kategori penghinaan terhadap agama Islam
Kia Ma’ruf menjadi saksi pertama dalam sidang ke delapan kasus penodaan agama di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
“Ucapannya di Pulau Seribu, masuk kategori penghinaan,” ujar dia saat bersaksi dalam persidangan, Selasa (31/1), diktutip dari Republika.
Kiai Ma’ruf mengaku mengetahui hal itu dari banyaknya pemberitaan di media massa. Namun, ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat langsung video pidato kontroversial Ahok. Menurut Kiai Ma’ruf, yang melihat langsung video pidato kontroversial Ahok adalah tim dari MUI yang memang bertugas untuk hal itu.
Sementara, dirinya hanya melihat tulisan Ahok yang dianggap menistakan agama Islam. “Dari berita-berita, dari media cetak, TV. Media sosial (medsos) saya jarang baca. Saya lihat tulisan saja, itu tim,” kata dia.
Seperti diketahui, selain Kiai Ma’ruf dalam sidang kedelapan, hari ini jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel dan Saifudin alias Deny, serta salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.
(azm/arrahmah.com)