BAVARIA (Arrahmah.com) – Seorang mahasiswi Muslimah berusia 18 tahun di Bavaria Jerman telah dilarang mengenakan cadarnya di kelas di sebuah sekolah tinggi kejuruan yang dikelola pemerintah setelah pengadilan memutuskan untuk menolak argumen bahwa memakai cadar merupakan hak konstitusionalnya.
Pengadilan administratif Bavarian memutuskan bahwa sekolahnya tidak melakukan sesuatu yang ilegal dan memintanya untuk melepas cadarnya dalam sidang pada 22 April. Pengadilan mengatakan bahwa cadarnya menjadi penghalang dalam komunikasi non-verbal, sebagaimana dilansir oleh WorldBulletin, Senin (28/4/2014).
Komunikasi yang terbuka selama mengajar didasarkan tidak hanya pada kata yang diucapkan, tetapi juga pada unsur-unsur non-verbal seperti ekspresi wajah, gerak tubuh dan bahasa tubuh lainnya,” kata pengadilan.
Perkiraan yang dibuat pada tahun 2009 menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 4,3 juta Muslim di Jerman (5,4% dari populasi).
Dari jumlah tersebut, 1,9 juta adalah warga negara Jerman (2,4%). Pada tahun 2006, sekitar 15.000 orang yang masuk Islam adalah keturunan Jerman.
Meskipun Jerman tidak memiliki pembatasan pemakaian jilbab dan cadar – tidak seperti negara tetangganya Perancis – akan tetapi putusan ini dapat dipandang sebagai indikasi bahwa pembatasan secara bertahap akan mulai diperkenalkan di kawasan Eropa yang lebih luas.
(ameera/arrahmah.com)