JAKARTA (Arrahmah.com) – Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani membeberkan hasil temuan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI.
Endang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan pada Selasa (30/11/2021).
“Komnas HAM dalam temuannya terhadap peristiwa ini membagi menjadi tiga eskalasi, eskalasi rendah, sedang dan tinggi,” ungkap Endang di persidangan, Selasa (30/11/2021), lansir Sindonews.
Menurutnya, kategori eskalasi rendah terjadi saat pemantauan yang dilakukan oleh kepolisian di salah satu perumahan di Sentul hingga pintu keluar Tol Karawang Timur.
Dalam konteks ini, tidak terjadi gesekan dan keadaan masih berjalan dengan normal.
“Di sini memang masih rendah, di mana tidak terjadi gesekan apa pun. Semua masih akur berdasarkan keterangan saksi maupun video dari CCTV Jasa Marga,” ujar Endang.
Kategori eskalasi sedang, lanjutnya, terjadi mulai dari gerbang Tol Karawang Timur sampai di salah satu hotel di kawasan Karawang.
Saat itu, ujarnya, mulai terjadi kejar-mengejar antara aparat kepolisian dengan satu unit mobil milik Laskar FPI hingga terjadi saling serempet.
Endang menerangkan, peristiwa yang masuk dalam kategori eskalasi tinggi terjadi di rest area KM 50.
Dalam insiden itu, empat anggota Laskar FPI tewas di dalam mobil saat polisi hendak membawanya ke Mapolda Metro Jaya.
Sedangkan dua laskar FPI yang sebelumnya meninggal lebih dahulu masuk dalam kategori penegakan hukum.
Sebabnya, ujar Endang, memang terjadi aksi saling bentrok antara polisi dengan Laskar FPI.
“Sehingga kematian tersebut kami katakan sebagai penegakan hukum. Karena memang terjadi saling serang,” jelasnya.
Endang mengungkapkan, kematian empat Laskar FPI lainnya, Komnas HAM memasukkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM yang merujuk pada keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan.
Ada saksi yang melihat keempat anggota FPI ini dimasukkan ke dalam mobil, dan saat itu keadaannya masih hidup.
Selanjutnya, diperoleh informasi tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50 keempat anggota Laskar FPI itu meninggal dunia dalam penguasaan aparat resmi atau petugas resmi dari negara.
“Sehingga kami katakan bahwa memang terdapat pelanggaran HAM di situ, dalam peristiwa kematian 4 orang, karena seharusnya pada saat penguasaan kepolisian itu ada rasa aman yang diberikan pihak kepolisian,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)