PRAHA (Arrahmah.com) – Mantan imam Praha dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada hari Jumat (28/2/2020) karena dituding membantu saudara lelaki dan saudara iparnya bergabung dengan kelompok teror dan karena membiayai ‘terorisme’, kata seorang juru bicara pengadilan.
Pengadilan di ibu kota Ceko menemukan Samer Shehadeh, seorang warga Palestina berusia 36 tahun, bersalah karena membantu mereka bergabung dengan front Al-Nusra, organisasi yang berafiliasi Al-Qaeda di Suriah.
“Samer Shehadeh dijatuhi hukuman sepuluh tahun,” juru bicara Pengadilan Kota Praha, Marketa Puci, mengatakan kepada AFP, seraya menambahkan dia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Saudaranya Omar dijatuhi hukuman 11 tahun dan saudara iparnya dari Ceko enam tahun, tambah Puci. Keduanya masih dalam pencarian.
Polisi Ceko mulai menyelidiki Shehadeh pada tahun 2016 atas dugaan upaya meradikalisasi orang-orang karena ia telah meminta Muslim Ceko untuk tidak bergabung dengan massa Kristen melawan ‘teror’ di Praha pada bulan Agustus tahun itu.
Samer juga diketahui telah berulang kali mengirim uang untuk Al-Nusra melalui perantara.
Jaksa Ceko mengajukan dakwaan terkait ‘terorisme’ terhadapnya dan saudara lelaki serta iparnya pada awal 2018.
Menurut laporan media Ceko, Shehadeh ditangkap di Yordania sebelum diterbangkan kembali ke Republik Ceko dan ditahan pada November 2018.
Shehadeh juga dikutip mengatakan dia “bangga” telah membantu kerabatnya.
Dia menyatakan dirinya tidak bersalah mendukung ‘terorisme’ karena dia menganggap pemerintah Suriah tidak sah dan tidak melihat Al-Nusra sebagai kelompok ‘teror’. (Althaf/arrahmah.com)