WASHINGTON (Arrahmah.com) – Badan Intelijen Pusat (CIA) telah melakukan tindakan kekerasan dan melakukan introgasi berlebihan terhadap para tersangka teror juga melakukan serangan drone yang tidak pandang bulu yang jelas-jelas melanggar hukum, kata salah seorang analis, kemarin (18/9/2011).
Brian Cloughley, analis dan komentator pertahanan Asia Selatan, menyatakan dalam wawancaranya dengan Press TV bahwa CIA melaksanakan “praktek yang sungguh tak terduga” dalam melanggar undang-undang internasional.
“Anggota CIA bukan pejuang tempur. Mereka tidak dilindungi oleh undang-undang internasional. Mereka tidak dapat dilindungi di bawah undang-undang tersebut ketika melakukan tugas, semacam pembunuhan tanpa surat perintah yang jelas,” papar Cloughley.
Ia menambahkan bahwa agen intelijen bengis Amerika ini pada mulanya melakukan perbuatan melanggar hukum dengan otorisasi aktif dari pemerintah AS.
“Kemudian mereka melakukan tindakan ilegal dan membunuh orang-orang secara ilegal,” tegasnya.
Sekitar 27.000 tahanan ditahan oleh pemerintah AS di penjara-penjara rahasia di seluruh dunia, termasuk Afghanistan, Pakistan, Pulau Diego Garcia (Samudera Hindia), Yordania, dan kapal-kapal tempur amfibi AS.
Menurut pembuat Laporan Khusus Penyiksaan PBB, Manfrend Nowak, sejumlah kasus perlakukan kejam dan tidak manusiawi yang diperintahkan dan dilakukan oleh sejumlah pejabat AS telah ia dokumentasikan dengan baik.
Interogasi dan penahanan kejam semacam ini dilaksanakan oleh pemerintah Amerika sejak serangan 11 September 2001. Menurut laporan, lebih dari 100 tahanan meninggal di dalam penjara Amerika Serikat.
Sementara itu, pemerintah AS menerbitkan kembali empat memo rahasia pada bulan April 2009, merinci justifikasi hukum untuk program interogasi CIA selama pemerintahan George W. Bush. (althaf/arrahmah.com)