JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan keberadaan Dewan Pengawas Densus 88 yang sedang dibahas dalam revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme, tidak akan mengganggu mekanisme pengawasan internal di institusi Kepolisian.
“(Dewan Pengawas) tidak akan bertabrakan karena yang kami awasi apabila ada kejadian dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan teroris,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dia menjelaskan, selama ini apabila ada tuduhan pelanggaran HAM dalam penanganan teroris maka mengadu ke Komnas HAM dan Polri untuk merespon secara internal.
Menurut dia, respon secara internal itu memunculkan pandangan di masyarakat bahwa penanganannya tidak tuntas sehingga diperlukan Dewan Pengawas.
“Agar terkesan tidak semuanya ditangani secara internal dan tertutup maka lebih baik ada tim pengawas,” ujarnya.
Dia menilai di beberapa negara terdapat lembaga untuk mengawasi kerja Polisi dalam memberantas terorisme.
Dia mencontohkan di Inggris terdapat Independent Reviewer dan Civil Liberty and Privacy Board yang kerjanya mengawasi Polisi melaksanakan kewenangancounter terorism.
(azm/arrahmah.com)