JAKARTA (Arrahmah.com) – Sertifikasi tanah wakaf dinilai belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran. Meskipun demikian, keberadaan sertifikasi memberikan kejelasan ihwal identitas kepemilikan.
Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Natsir Zubaedi, mengatakan jangan sampai ketiadaan sertifikasi wakaf menjadi sasaran tembak pihak tertentu untuk melakukan penggusuran, karena selama ini dengan adanya sertifikat saja masih terjadi penggusuran.
Terkait hal tersebut DMI selalu menghimbau agar setiap tanah wakaf yang khususnya diperuntukan bagi tempat ibadah agar memiliki sertifikasi tanah wakaf. Zubaedi mengatakan adanya bantuan terkait sertifikasi wakaf bagi setiap masjid di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data kementerian agama tahun 2010 dilaporkan tanah wakaf mencapai 3.3 miliar meter persegi dan tersebar di 454 ribu lokasi, dimana dari jumlah itu 68 persen digunakan sebagai tempat ibadah, sedang sisanya untuk sarana pendidikan. (rep/arrahmah.com)