JENEWA (Arrahmah.id) – Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (10/6/2024) mengesahkan dan mengadopsi sebuah resolusi yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan gencatan senjata permanen untuk mengakhiri perang di Jalur Gaza.
Resolusi dengan nomor 2735 itu diadopsi oleh mayoritas besar anggota DK PBB dengan 14 suara, termasuk AS, setuju. Sementara itu, Rusia abstain.
Resolusi 2735 juga mendesak kedua belah pihak yang terlibat konflik untuk sepenuhnya mengimplementasikan ketentuan-ketentuan dalam proposal tersebut tanpa penundaan dan tanpa syarat.
Dilansir BBC dan AFP, pada Selasa (11/6/2024), Dalam resolusi itu terdapat syarat-syarat untuk gencatan senjata penuh dan menyeluruh, pembebasan sandera yang ditahan oleh Hamas, pengembalian jenazah sandera yang tewas, dan pertukaran tahanan Palestina.
Rencana tersebut mencakup tiga fase yang akan diakhiri dengan rencana rekonstruksi multi-tahun di Jalur Gaza, yang sebagian besar telah hancur akibat pertempuran tersebut.
Fase pertama dari rencana tersebut menyangkut pertukaran sandera yang ditahan Hamas dengan tahanan Palestina serta gencatan senjata jangka pendek.
Fase kedua mencakup penghentian permusuhan secara permanen, serta penarikan penuh pasukan “Israel” dari Jalur Gaza, menurut teks rancangan resolusi AS.
Fase ketiga berfokus pada prospek jangka panjang wilayah tersebut, dan akan memulai rencana rekonstruksi multi-tahun di Jalur Gaza.
Pengesahan resolusi tersebut terjadi beberapa minggu setelah Presiden AS Joe Biden mengatakan bahwa “Israel” menyetujui rencana tiga fase yang akan menghasilkan gencatan senjata permanen di Jalur Gaza. (Rafa/arrahmah.id)