YERUSALEM (Arrahmah.com) – Syaikh Akrama Sabrih, pimpinan Dewan Islam Tertinggi di Yerusalem (Al-Quds), mengumumkan sebuah fatwa yang berisi pelarangan menggali terowongan di bawah Mesjid al Aqsa.
Pengumuman ini dibuat selama konferensi pers yang diadakan oleh Al-Aqsa Foundation for Endowment dan Heritage, pada Kamis (17/9) malam, di Hotel Ambassador di Yerusalem (al-Quds).
Pada saat yang sama, ditampilkan pula foto-foto yang memperlihatkan penggalian yang sedang dilakukan oleh pemerintah Israel di bawah Haram Ash-Sharif, atau Noble Sanctuary.
Yayasan tersebut mengatakan bahwa terowongan, diperkirakan memiliki panjang sekitar 600 meter, sedang dibangun di bawah wilayah Silwan. Terowongan yang lebarnya 1,5 meter dan tingginya tiga meter itu telah digali sepanjang 120 meter.
Syaikh Sabri mencatat bahwa fatwa yang dikeluarkan pun melarang keluarga Muslim untuk menerima kompensasi atas pembongkaran rumah. Melalui pembelian rumah-rumah milik warga Palestina, Israel sedang berusaha membersihkan wilayah Palestina, katanya. (althaf/prtv/arrahmah.com)