TRIPOLI (Arrahmah.com) – Dewan Fatwa Libya menegaskan bahwa setiap pasal dalam Undang-Undang Dasar baru Libya yang bertentangan dengan syariat Islam adalah batal. Dewan Fatwa Libya juga menyerukan urgensi menyertakan para ulama dalam penyusunan UUD baru Libya.
Hal itu disebutkan oleh Dewan Fatwa Libya dalam pernyataan sikap saat penutupan rapat Dewan Fatwa Libya, Ahad (25/11) malam di ibukota Tripoli. Rapat itu dihadiri oleh seluruh mufti cabang di seluruh kota dan propinsi Libya. Rapat dipimpin langsung oleh ketua Dewan Fatwa syaikh Shadiq bin Abdurrahman Al-Ghuryani dan wakilnya syaikh Ghaits bin Mahmud Al-Fakhiri.
“Berkaitan dengan Undang-Undang Dasar Negara yang saat ini menjadi perhatian utama seluruh rakyat Libya, Dewan Fatwa menegaskan bahwa UUD harus menyatakan bahwa Islam adalah agama negara, syariat Islam adalah sumber perundang-undangan dalam UUD, setiap pasal yang bertentangan dengan syariat Islam adalah batal, pasal (syariat Islam) tersebut tidak bisa diamandemen, dan perlu ditegaskan ulama syariat harus diberi peranan dalam menyusun UUD, ” demikian bunyi poin pertama dalam rekomendasi Dewan Fatwa.
Dewan Fatwa Libya merekomendasikan kepada Parlemen Libya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki bidang peradilan dan hukum. Hal itu agar rakyat mendapatkan jaminan keamanan atas nyawa dan harta miliki mereka.
Dewan Fatwa Libya juga menuntut Parlemen Libya dan pemerintah Libya, “untuk segera menghentikan praktek-praktek riba dalam bank-bank secara khusus dan dalam praktek negara secara umum, serta praktek riba antar individu dan menganggap riba sebagai sebuah kejahatan.”
Dewan Fatwa Libya merekomendasikan agar Parlemen Libya segera menetapkan undang-undang yang merubah bank-bank ribawi menjadi bank-bank Islam.
Pernyataan sikap Dewan Fatwa Libya juga menuntut pemerintah Libya untuk mengembalikan hak-hak yang dirampas pada masa pemerintahan periode sebelumnya, rezim tiran Moammar Qaddafi. Undang-undang perpajakan dan banyak pajak yang memberatkan rakyat juga harus ditinjau ulang dan dibatalkan.
(muhib almajdi/arrahmah.com)