NEW DELHI (Arrahmah.com) – Dewan fatwa terbesar di India, Darul Uloom Deoband, telah mengeluarkan fatwa yang melarang perempuan Muslim untuk tidak menikah dengan keluarga yang anggotanya bekerja di bank, dengan alasan bahwa pendapatan dari pekerjaan perbankan berstatus haram, ANI melaporkan pada Jum’at (5/1/2018).
Perintah tersebut diucapkan setelah seseorang mempertanyakan status pernikahan putrinya dengan pria yang ayahnya bekerja di bank.
Sektor perbankan berjalan berdasarkan bunga yang dilarang dalam Islam. Darul Ifta telah menyatakan bahwa sesuai dengan hukum Islam, pendapatan melalui bunga dan transaksi yang melibatkan riba, dilarang.
Islam juga melarang bisnis alkohol, narkotika, sekolah, dan senjata serta bisnis yang dilakukan dengan motif mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga tersebut menginformasikan.
Para cendekiawan dan ulama Muslim telah menjunjung tinggi fatwa tersebut, berpendapat bahwa pendirian agama sesuai dengan hukum Islam.
“Darul Uloom Deoband benar dalam keputusannya, orang harus menghindari ikatan sosial dengan orang seperti itu karena semua hal termasuk gaya hidupnya akan terkait dengan aktivitas ‘haram’ (riba), dan itu akan berbahaya bagi orang itu secara religius, sosial maupun individual,” kata Sekretaris Jenderal Majlis Ittehad-e-Millat, Othar Osmani, kepada ANI.
Ulama dan peneliti, Maulana Nadimul Vajdi, mengatakan bahwa jika seseorang, tanpa sadar atau tidak sadar, telah terlibat dalam penghasilan ‘haram’, orang yang bersangkutan harus berhenti dari pekerjaan tersebut dan menemukan penghasilan lain yang halal berdasarkan hukum Islam. (althaf/arrahmah.com)