JAKARTA (Arrahmah.com) – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menetapkan hari raya Idul Adha 1439 Hijriyah jatuh pada Selasa, 21 Agustus 2018, atau mengikuti keputusan Arab Saudi.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian dan ketetapan majelis fatwa DDII tahun 2006 bahwa Idul Adha sebagai syiar internasional umat Islam yang tidak bisa dipisahkan dari hari raya haji.
“Rangkaian hari-harinya merupakan satu kesatuan seperti termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 197 dan Al-Haj ayat 28,” demikian isi surat keputusan yang ditandatangani pimpinan DDII, antara lain Drs. H. Mohammad Siddik, MA sebagai ketua umum.
DDII juga mengatakan bahwa beda waktu Indonesia dengan Mekah tidak signifikan untuk dijadikan objek perbedaan karena hari Arafahnya masih mengalami malam dan siang yang sama.
DDII akhirnya memutuskan bahwa hari Arafah jatuh pada hari Senin, 20 Agustus 2018 dan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Dalam pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha dipusatkan di Masjid Al-Furqan, Kramat Raya 45, Jakarta Pusat, Komplek Pusdiklat Tambun, Setia Mekar Bekasi, dan PMCC (Pusat Muslimah Center Cipayung), Jakarta Timur.
Keputusan DDII ini berbeda dengan hasil sidang itsbat Kementerian Agama RI yang mengumumkan bahwa Idul Adha jatuh pada Rabu, 22 Agustus 2018.
DDII juga menyerukan kepada seluruh ummat Islam untuk saling menjaga kesatuan dan persatuan, saling menghargai dan mengayomi.
(ameera/arrahmah.com)