JAKARTA (Arrahmah.com) – Gerakan untuk membubarkan Ahmadiyah makin tak terbendung. Pemerintah daerah pun ramai-ramai merespons aspirasi publik itu dengan berlomba-lomba menerbitkan larangan terhadap Ahmadiyah.
Setelah Pemprov Jawa Timur, Banten, dan Pemkot Samarinda (Kalimantan Timur), maka Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bogor juga mengeluarkan peraturan yang sama. Desakan keras terus mengalir dari Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan berbagai daerah lainnya di Tanah Air.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis (3/3/2011), misalnya, secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat.
Dengan adanya pergub tersebut, maka seluruh penganut, anggota dan pengurus, Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apa pun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang.
Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan pergub tersebut, kata Gubernur, ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik.
Di Medan, Sumatera Utara, dilaporkan, massa yang menamakan diri Anak Melayu Bersatu (AMBe) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sumut guna mendesak pembubaran Ahmadiyah.
Mereka juga meminta pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono mengambil sikap tegas terhadap organisasi tersebut.
Sementara itu, dai sejuta umat KH Zainuddin MZ menyatakan, munculnya Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) bukan termasuk kebebasan beragama, tetapi penodaan terhadap agama Islam.
Seusai memberikan ceramah dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (3/3), KH Zainuddin MZ mengatakan, pemerintah memunyai kewenangan untuk membubarkan JAI, dan harus ada ketegasan mengatasi kasus tersebut.
Di lain pihak, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menyatakan, pihaknya selalu mengacu pada kebijakan Majelis Ulama Indonesia Jateng terkait upaya meluruskan akidah yang dijalankan jemaah Ahmadiyah.
Dari Kendari diberitakan, kegiatan Ahmadiyah di Kabupaten Konawe Selatan diawasi ketat oleh pemerintah setempat. Kepala Kementerian Agama Konawe Selatan Abubaeda, di Kendari, kemarin, mengimbau agar Ahmadiyah memahami diri. “Hukum dan norma menjadi pedoman seluruh elemen bangsa dalam menyikapi suatu permasalahan yang timbul di tengah masyarakat,” kata Abubaeda.
Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan terus meminta pengikut aliran Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan mereka karena tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam.
Secara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi mengharapkan, pemerintah lebih intensif melakukan sosialisasi SKB Tiga Menteri terkait Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
Saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR tentang Ahmadiyah di Jakarta, kemarin, Ito mengatakan bahwa sosialisasi SKB itu bisa dilakukan pemerintah dengan berbagai cara, seperti dialog publik nasional yang melibatkan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kelompok jemaah Ahmadiyah.
Di Kuningan, Jawa Barat, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat memberikan dua opsi bagi Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat, yakni dibubarkan atau membuat agama baru.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menegaskan, satu anggota jemaah Ahmadiyah, Deden Sujana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. (hidayatullah/arrahmah.com)