MAKHUL (Arrahmah.com) – Desa Makhul, sebuah desa Arab Badui di Palestina yang terletak di Tepi Barat, hanya tinggal puing-puing bangunan setelah dihancurkan oleh tentara “Israel” pada bulan ini.
Otoritas “Israel” menganggap bangunan-bangunan warga Palestina di desa tersebut adalah ilegal kemudian tentara “Israel” menghancurkannya. Kini warga Palestina di tempat itu kehilangan rumah mereka dan para pekerja kemanusiaan Eropa menyediakan tenda untuk mereka.
Warga badui Palestina mengatakan bahwa mereka telah hidup di tempat bebatuan di Lembah Yordania ini, yang dikelilingi oleh pemukiman Yahudi, selama puluhan tahun dan memiliki akte kepemilikan tanah resmi, sebagaimana dilansir AFP.
“Kami telah tinggal di sini selama 25 tahun, dan keluarga lainnya selama 43 tahun,” ujar Abu Hussein, seorang pria di antara 10 keluarga yang kehilangan rumah mereka di Makhul hampir dua minggu lalu.
“Kami memiliki akte resmi atas tanah ini. Tidak dibenarkan bagi mereka (Israel) untuk mengusir kami,” tegasnya.
“Israel” pertama kali mengeluarkan perintah penghancuran rumah-rumah warga badui Palestina di Makhul ini pada 2009, mengatakan bahwa rumah mereka dibangun secara ilegal, dan Mahkamah Agung “Israel” menolak banding menentang penghancuran rumah-rumah itu.
Makhul termasuk “Area C” -bagian Palestina di Tepi Barat yang dikontrol penuh oleh tentara Yahudi- dalam kebijakan “Israel” dan otoritas penjajah itu jarang sekali mengeluarkan izin pembangunan bagi warga Palestina, meskipun warga Palestina adalah pemilik sah tanah tersebut. (siraaj/arrahmah.com)