KHARTOUM (Arrahmah.id) — Mantan Presiden Sudan Omar al Bashir sudah dipindahkan dari penjara ke rumah sakit guna menjalani perawatan medis, kata pengacaranya, Hashim Abu Bakr, Ahad (4/12/2022).
Dilansir Reuters (5/12), mantan presiden berusia 78 tahun itu berada di bawah penahanan sambil diadili atas kudeta 1989, yang membawanya ke kursi kekuasaan.
Al-Bashir digulingkan dari kekuasaan pada 2019 melalui pemberontakan.
Tim pengacara al Bashir baru-baru ini mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk memindahkan dia ke rumah sakit.
Alasannya, tekanan darah tinggi dan masalah ginjal yang dialami sang presiden mengancam jiwanya jika ia tidak mendapat perawatan di penjara. (hanoum/arrahmah.id)