WASHINGTON (Arrahmah.id) – Amerika Serikat pada Rabu (3/1/2024) menggambarkan keputusan Afrika Selatan untuk membawa kasus genosida “Israel” ke Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai tindakan yang tidak produktif, dan mengatakan bahwa negara tersebut tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida.
“Menurut kami hal ini tidak produktif,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller kepada wartawan.
“Genosida, tentu saja, adalah sebuah kekejaman yang keji, salah satu kekejaman paling keji yang dapat dilakukan oleh siapa pun,” kata Miller, seraya menambahkan bahwa tuduhan tersebut “tidak boleh dianggap enteng”.
Namun, Miller mengatakan AS “tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida.”
Ketika ditanya apakah AS melihat adanya tindakan kejahatan perang, Miller mengatakan: “Kami terus mengumpulkan informasi dan mengumpulkannya seperti yang selalu kami lakukan, tapi saya tidak memiliki penilaian untuk ditawarkan.”
Gedung Putih, pada bagiannya, mengatakan bahwa mereka menganggap pengajuan tersebut “tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun.”
Afrika Selatan pekan lalu mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap “Israel” di hadapan ICJ yang berbasis di Den Haag.
Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan “Israel” terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, menurut ICJ.
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.
Mereka meminta tindakan sementara, menuduh “Israel” melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober. (zarahamala/arrahmah.id)