JAKARTA (Arrahmah.com) – Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) tidak mau menanggapi rencana fatwa pengharaman Facebook oleh para ulama di Jawa Timur.
“Saya tidak mau menanggapi (fatwa) itu. Itu kan memang urusan mereka (ulama). Yang jelas kami sudah membuat payung hukum mengenai pemanfaatan teknologi,” ujar Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi, saat dihubungi okezone, Jumat (22/5/2009).
Menurut Cahyana, Facebook merupakan fenomena jaringan sosial yang terbentuk berdasarkan inovasi berbasis teknologi informasi. Masyarakat bergabung ke Facebook dengan sendirinya, tanpa promosi.
“Sebuah inovasi tidak bisa kita bendung. Apalagi tidak dipromosikan, tiba-tiba sudah bergabung puluhan juta orang ke dalam situs tersebut. Ini yang tidak bisa kita bendung,” papar Cahyana.
Yang harus dilakukan, lanjut Cahyana, adalah upaya-upaya yang bisa menciptakan sebuah koridor tentang pemanfaatan teknologi informasi yang taat asas dan sesuai kaidah-kaidah hukum telematika.
“Di Indonesia sudah ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagai payung hukum terhadap pemanfaatan teknologi. Ini termasuk pasal-pasal yang memuat tentang perbuatan yang dilarang, berikut sanksinya,” tandas Cahyana.
Sebelumnya, para ulama di Jawa Timur berencana untuk memberikan fatwa pengharaman penggunaan Facebook. Melejitnya para pengguna Facebook di Indonesia ini menyulut kekhawatiran sekira 700 tokoh muslim di Surabaya. Mereka menilai menjamurnya jejaring sosial tersebut dirasa akan memberikan dampak negatif bagi umat Muslim di Indonesia, dan dapat digunakan untuk transaksi seks terselubung. (okz)