Departemen Agama membentuk sebuah tim kecil untuk meneliti lebih lanjut keberadaan aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia. Demikian disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nazaruddin Umar usai acara Halal Bihalal, di Departemen Agama, Jakarta, Jum’at (26/10/2007).
“Kami membuat satu tim untuk mendalami karena pemerintah tidak boleh gegabah, Kkita perlu tahu seperti apa wujudnya, ”ujar menanggapi permintaan MUI agar pemerintah menindak tegas penganut aliran tersebut.
Menurutnya, tim kecil yang dibentuk itu akan berupaya mendalami keberadaan aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, dengan melihat langsung kegiatan mereka yang sesungguhnya. Nantinya, tim ini untuk melengkapi informasi yang telah dikumpulkan agar lebih valid.
Dan untuk saat ini lanjutnya, pihaknya telah memiliki data-data awal tentang aliran tersebut seperti dari buku-buku, kliping koran, keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Tentang aliran itu memang betul kami sudah tahu, tapi kami tidak ingin tahu dari orang luar. Jadi ingin obyektif, dan tim kecil itu akan bekerja selama tiga hari, mulai Senin pekan depan selesai lalu memberi laporan kepada Menteri Agama, “jelasnya.
Hasil dari penelitian tersebut akan menjadi acuan untuk Departemen Agama membuat rekomendasi tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, untuk kemudian akan diteruskan ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Dalam mengatasi masalah aliran sesat, Nazaruddin menyatakan, sesuai dengan UU yang berlaku kewenangan Departemen Agama adalah berupaya memberi bimbingan kepada umat beragama khususnya umat Islam. Karena tidak mustahil ada kelompok yang dianggap sesat ternyata masalahnya ada pada interpretasi.
Selain melakukan bimbinga Direktorat Bimas Islam juga bertugas untuk memproteksi agar tidak muncul aliran-aliran sesat yang baru. “Kita juga mengimbau semua pihak kalau ada fenomena yang melawan undang-undang agar pro aktif. Sebab kalau terlambat dampaknaya lebih banyak lagi, ”imbaunya.
Menanggapi bentuk penyimpangan dalam kalimat syahadat yang dipercayai Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yang tidak menyebut Nabi Muhammad SAW, Nasaruddin yang juga Rektor Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran menyatakan, kalau kalimat syahadat itu diganti, sudah pasti sebuah masalah, karena hal itu jelas penyimpangan aqidah.
Sumber: Eramuslim