BEKASI (Arrahmah.com) – Densus 88 Antiteror Polri menetapkan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Achmad Okbah, pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Ahmad Zain An Najah, dan Ustadz Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
“Sudah [tiga orang ditetapkan tersangka],” kata Kabagbanops Densus 88/Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021), lansir CNN Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11) dini hari.
“Waktu penangkapan AZ, Selasa 16 November pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati,” jelas Ramadhan.
“Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO. Ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” ujarnya.
Polisi menyebut Ustadz Farid dan dua lainnya ditangkap karena diduga terlibat dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
(ameera/arrahmah.com)