NGAWI (Arrahmah.com) – Tim Densus 88 Antiteror menemukan formulanya yang sudah di setting, saat ramai pemberitaan tentang ISIS, mereka menangkap dua warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang langsung dituduh terlibat dalam jaringan teroris, Jumat (8/8/2014).
Kedua orang tersebut adalah SY alias GP (44) dan KD. Keduanya warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Polisi menyebut keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak enam tahun lalu.
“Tadi siang ada informasi tentang penangkapan warga saya akibat terduga jaringan teroris. Mereka ditangkap selesai salat Jumat,” ujar seorang warga Desa Gendingan yang juga Ketua RT setempat, Mujianto, tulis Antaranews.com
Menurut dia, usai menangkap SY dan KD, polisi langsung menggeledah rumah kedua orang itu, bahkan polisi juga mengamankan anak dan istri korban penangkapan Densus tersebut untuk dimintai keterangan di Mapolres Ngawi.
Hasil penggeledahan menunjukkan polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain senjata api, amunisi 21 butir, telepon genggam, dan beberapa buku panduan jihad.
“Barang-barang tersebut sudah diamankan di kantor polisi. Selain barang, anak dan istrinya juga ditangkap untuk diperiksa,” kata Mujianto.
Dia menjelaskan, dalam kesehariannya, KD dikenal warga sekitar sebagai penjual makanan cilok keliling, sedangkan SY adalah anggotanya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari polisi yang masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut. (azm/arrahmah.com)