JAKARTA (Arrahmah.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana teroris di Surabaya dan Jakarta, pada hari Senin (4/7/2011), demikian yang diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (6/7).
Para tersangka ditangkap di Surabaya adalah AI alias ADM dan IK. Boy juga mengklaim bahwa disita juga barang bukti yang disita satu pucuk senjata api M16, lima pucuk senjata api FN, satu pucuk Metraliur, ujarnya.
“Sedangkan yang ditangkap di Jakarta lima orang yakni A alias IK, AI alias MR, WO alias S, IR dan AMA alias A yang terlibat perdagangan senjata dari Philipina,” kata Boy.
Boy juga menjelaskan bahwa perdagangan senjata illegal dari Filipina melalui jalur wilayah Tawau, Malaysia, Nunukan, Kalimantan Timur, Palu dan Surabaya. Barang bukti yang disita saat penangkapan tersebut adalah dua pucuk senjata api M16.
“Saat ini, seluruh tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh Densus 88 Antiteror Polri,” kata Boy.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Brigjen Pol, Ketut Untung Yoga Ana mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok lama “teroris”.
Namun Ketut mengatakan belum mengetahui apakah kelompok tersebut terlibat dalam pengeboman Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Bandingkan dengan kasus Panji Gumilang yang sudah jadi tersangka tetapi polisi masih mencari alasan untuk tidak melakukan penahanan. Jika berhubungan dengan “terorisme” masih berstatus terduga saja sudah babak belur ditangkap bahkan diburu hingga tewas dalam penangkapan Densus 88 seperti yang terjadi di Sukoharjo.
Para koruptor yang merupakan pelaku tindak kriminal pemakan uang rakyat, penyumbang penderitaan rakyat berkeliaran dengan bebasnya meskipun sudah terbukti, Polisi tak berani menindak apalagi menangkap, tapi jika berhubungan dengan “teroris” orang yang baru diduga pun berani mereka tangkap dan dipenjarakan. Ada apa dengan standar ganda penegakan hukum di Indonesia?. (ans/arrahmah.com)