JAKARTA (Arrahmah.com) – Aparat Densus 88 menangkap 7 orang yang dituduh sebagai teroris di Desa Marantale Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Sabtu (13/9/ 2014).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangki Sompie dalam rilisnya menyebut, penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/9/2014) sekitar pukul 02.30 Wita.
Tiga orang yang ditangkap merupakan warga Palu, Sulawesi Tengah yakni, Saiful Priatna alias Ipul (29 tahun), warga Tawaili, Palu Utara. Keterlibatan Ipul adalah menyembunyikan DPO atas nama Mukhtar alias Romi.
Kemudian, M Irfan (21 tahun), warga Tawaili Palu dan Yudit Chandra alias Ichan (28 tahun), warga Palu Utara. Keterlibatan keduanya adalah menjemput empat WNA asal Turki itu di Makassar yang diduga kelompok teroris internasional, tulis vivanews.
Selain menangkap tiga warga lokal Densus 88 juga menangkap empat WNA. Penangkapan terjadi pukul 16.00 Wita Sabtu (13/9/2014), di Desa Marantale Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.
Aparat menuduh keempatnya itu hendak bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.
Usai ditangkap keempat WNA tersebut diterbangkan dari Sulteng hari ini Ahad 14 September 2014. Dilaporkan beberapa media televisi keempatnya telah tiba di Jakarta Ahad pagi, untuk kemudian di bawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (azm/arrahmah.com)