BANDUNG (Arrahmah.com) – Densus 88 menangkap tertuduh teroris Mawan Kurniawan (31) di Cluster Pawenang Jalan Pawenang 2 No. A3, Kelurahan Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Bandung. sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (30/8/2012).
“Dia (Mawan) sudah diamankan sekitar pukul 9 tadi di jalan saat hendak ke tempat kerja di Jalan Golf. Densus ke rumahnya, sekitar pukul 2 untuk mengamankan beberapa barang bukti,” ujar Kapolsek Arcamanik, Kompol Adi Purnama di lokasi kejadian, Kamis (30/8/2012).
Pimpinan perusahaan tempat Mawan Kurniawan (31) bekerja CV Jaga Data Informatika mengungkapkan, terduga teroris adalah seorang programer server windows andal. Karyawan perusahaan khusus software yang berada di kawasan Jalan Golf, Bandung tersebut kaget saat Densus 88 datang dan mengambil beberapa barang milik Mawan.
“Kalau dia tidak terbukti bersalah. Tetap bekerja di sini, tenaga masih dibutuhkan. Mawan programer yang andal. Kalau misalnya terbukti, apa yang bisa kita lakukan. Mengikuti proses hukum saja. Mau enggak mau kita harus siap,” ujar Priyatna (35), Pimpinan sekaligus Pemilik CV Jaga Data Informatika di ruang kerjanya, Kamis (30/8/2012).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar membenarkan adanya penangkapan dan penggeledahan disejumlah tempat yang diduga menjadi tempat Mawan untuk menghimpun dana bagi aksi teror.
“Kamis 30 Agustus 2012 sekitar pukul 08.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap MK (27)oleh Densus 88 Anti Teror Polri,” kata Anang kepada wartawan.
Kemudian pada pukul 12.30 WIB dilakukan penggeledahan di perusahaan soft ware yang terletak di JaIa Golf 3 B4-26 Komplek PU Binamarga blok 4, Cisaranten, Bina Harapan RT 3/10 kecamatan Arcamanik Badung.
“Tersangka langsung dibawa ke Jakarta untuk disidik lebih lanjut oleh Mabes Polri,” ucapnya.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan tim Densus 88 Anti Teror Polri dibantu Polda Jabar dalam pengamanan wilayah dengan berkoordinasi dengan RT setempat pada saat penangkapan dan penggeledahan.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan bahwa Mawan ditangkap setelah ditangkapnya tertuduh teroris di Medan beberapa waktu lalu. “Ia diduga terkait dengan kegiatan pendanaan jaringan teroris,” ujar Agus.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Densus 88 Anti Teror Polri mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah CPU, dua buah laptop, satu STNK, BPKB mobil sedan Nissa D 1288 PE, dua buah handphone, tiga rekning Mandiri, satu buah falshdisk, dan 60 keping CD.
Sebelumnya polisi menangkap Rizki Gunawan alias Rizki alias Roni alias Umar alias Udin alias Roni Setiawan dan kawan-kawannya pada Mei 2012. Setelah dikembangkan ternyata Rizki yang merupakan seoranh hacker dan ahli IT mempunyai sejumlah aset di Medan bernilai miliaran rupiah.
Dari tangan Rizki saat itu, Densus 88 Anti Teror Polri menyita ruko tiga lantai yang terletak di Azam Square, satu unit bangunan rumah tinggal beralamat di Jalan Karya Kasih, satu unit bangunan rumah tinggal di Jalan Ekawarni No 4 Medan, satu ruko di Jalan Jenderal Sudirman, satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Avanza, satu mobil pickup Mitsubishi, satu unit motor Kawasaki Ninja, dua unit sepeda motor Yamaha Jupiter, satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu unit sepeda motor Honda Supra, dua Unit sepeda motor Honda Vario, kemudian berupa peralatan elektronik lainnya yang estimasinya Rp 36 juta. (bilal/arrahmah.com)