SOLO (Arrahmah.com) – Warga RT 005 RW 001 Sidodadi, Pajang, Laweyan, Solo dikagetkan dengan penangkapan ustadz Jamal oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Senin (18/11/2019) pagi setelah subuh.
Kuasa hukum keluarga ustadz Jamal, Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa pihaknya dan keluarga tidak mengetahui alasan penangkapan sang ustadz karena mereka belum menerima surat penangkapan ataupun surat penahanan.
“Sampai saat ini pihak keluarga belum menerima surat penangkapan atau surat penahanan, karena di dalam KUHAP kan disebutkan 24 jam (surat) baru diterbitkan, ketangkapnya baru tadi,” katanya sebagaimana dilansir Solopos.com.
“Kepolisian juga tidak memberitahukan apa-apa, tadi saya coba untuk mencari tahu tapi dihalangi dengan alasan penggeledahan belum selesai,” imbuhnya.
Tim Densus kembali sekitar pukul 10.00 WIB untuk menggeledah rumah ustadz Jamal. Penggeledahan tersebut didampingi oleh ketua RT dan RW setempat.
Setelah penggeledahan dilakukan tim Densus hanya membawa beberapa barang seperti buku, proposal, dan dokumen lainnya.
“Tidak ada hal-hal seperti senjata tajam, amunisi, peledak ataupun senjata api. Semuanya berwujud dokumen,” ungkap Heri.
Danang Prawiro, ketua RW setempat, yang ikut menjadi saksi penggeledahan menuturkan bahwa ustadz Jamal sudah 32 tahun tinggal di Sidodadi.
“Beliau (ustadz Jamal) terkenal baik, terbuka, dan sosialisasi dengan warga juga sangat baik,” kata Danang.
Salah satu warga Sidodadi, Dianto mengenal sosok ustadz Jamal sebagain penceramah yang terbuka dengan warga kampung. Menurutnya materi-materi ceramah yang disampaikan juga biasa-biasa saja, tidak ada yang megarah kepada hal negatif. (rafa/arrahmah.com)