MAKASSAR (Arrahmah.com) – Densus 88 Polri menangkap Firdaus alias Daus Bin Faizal (25 tahun) seorang warga yang dituduh sebagai jaringan Santoso di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Firdaus ditangkap di Kompleks BTN II, Blok B 3, Nomor 14 Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/10/2014) sekira pukul 18.00 WITA.
Dia dituduh sebagai kurir mujahidin kelompok Santoso asal Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Dia juga pernah menetap di Jalan Touwa lorong Malaya Nomor 142 D, Palu Sulteng.
Laman Okezone Kamis (16/10/2014) mewartakan, penangkapan ini atas kerja sama Polda Sulsel dan Resmob Bulukumba yang dipimpin AKBP Mas Jaya di rumah milik H Hamja, pensiunan PNS Bina Marga, yang merupakan bibi dari Firdaus alias Daus.
Informasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel) menyebutkan keterangan yang diperoleh bahwa Firdaus alias Daus baru sekira dua hari menginap di rumah tersebut dan akan menikah pada bulan Desember.
Kemudian selama tinggal di rumah itu sangat tertutup dan terakhir terlihat oleh warga melaksanakan shalat zhuhur di Masjid kompleks BTN II Kabupaten Bulukumba.
“Setelah dilakukan penangkapan Firdaus alias Daus kemudian diamankan di Mapolres Bulukumba. Hingga kemudian dibawa oleh tim Densus ke menuju Makassar untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata sumber. (azm/arrahmah.com)