JAKARTA (Arrahmah.com) – Tersangka pengebom Mall Alam Sutera Leopard Wisnu Kumara (L) diindikasikan memiliki niat serupa dengan terorisme. Karena itu dia akan dijerat dengan pasal terorisme dan sedang didalami Densus 88.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penyidikan dan pengembangan terkait kasus tersangka L, kini telah ditangani oleh Densus 88, karena diindikasikan memiliki niat serupa dengan terorisme, yakni menciptakan ketakutan masyarakat, lansir Antara.
Iqbal mengatakan tersangka peledakan bom di Mal Alam Sutera, Serpong, mengaku kerap menonton “video” serangan kelompok ISIS,
“Dalam pengakuannya pelaku memang sering nonton ISIS dari youtube,” ujarnya ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Gambaran mengenai peledakan bom di pusat perbelanjaan itu, lanjutnya, juga didapatkan pelaku dari peristiwa serupa yang terjadi di Mal ITC Depok pada 23 Februari 2015.
Terkait tersangka baru, lanjutnya, kepolisian belum menerima laporan dari hasil pengembangan Densus 88, sehingga belum dapat memastikan keterkaitan pihak lain dalam kasus ini.
Bom berdaya ledak tinggi meledak di kantin Timur, lantai LG, Mal Alam Sutera, Serpong, pada Rabu (28/10). Ledakan yang terjadi ketika karyawan mal sedang istirahat makan siang, pada pukul 12.05 WIB, menyebabkan satu orang karyawan terluka pada bagian kakinya.
Terkait dengan kejadian tersebut, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka pada Kamis (29/10).
Tersangka L yang ditangkap dua jam setelah peledakan itu terjadi, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, dengan hukuman maksimal seumur hidup. (azm/arrahmah.com)