JAKARTA (Arrahmah.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menerima informasi dugaan pendanaan jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI) senilai Rp70 miliar per tahun. Namun, belum ada bukti yang menguatkan dugaan itu.
“Ada yang bilang (tersangka) bisa sampai Rp70 miliar setahun sebenarnya. Tapi, kita tidak punya bukti itu dalam konteks pemeriksaan laporan begitu,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Jumat, (26/11/2021), lansir IDN Times.
Aswin mengatakan, sumber pendanaan para jaringan teroris kerap tak tercatat dalam laporan keuangannya. Aliran dana berupa transfer atau lainnya jarang memiliki bukti.
“Kalau yang kita tahu sistem sel terputus atau sistem pengumpulan dana tidak dilaporkan,” lanjutnya.
Diketahui, Densus 88 menangkap ustadz Farid Okbah, ustadz Ahmad Zain An-Najah, dan ustadz Anung Al Hamat, di kediaman masing-masing di Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari (16/11/2021). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka ‘teroris’.
Ustadz Ahmad Zain dan Ustadz Farid Okbah disebut Ketua dan Anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Sedangkan, Ustadz Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa yang bergerak memberi bantuan hukum anggota JI yang tertangkap.
Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ameera/arrahmah.com)