SEMARANG (Arrahmah.com) – Mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror, seorang pria dihajar beramai-ramai oleh pengunjung karaoke di tempat hiburan Argorejo, kompleks lokalisasi Sunan Kuning, Semarang. Pria bernama Bambang Surono (39), warga Purwoyoso, Semarang, ini dikeroyok setelah meminta paksa telepon genggam milik salah satu pemandu karaoke bernama Dewi (17).
Kepala Polsek Semarang Barat Komisaris Dony Suharjo mengatakan, aksi dilakukan pada Senin malam lalu. Awalnya, tersangka datang untuk nongkrong bersama teman-temannya kemudian masuk ruang karaoke. Setelah itu teman-temannya keluar dan tersangka hanya berdua dengan pemandu karaoke tersebut.
“Pintu kemudian dikunci dan pada saat itulah pelaku mengaku sebagai anggota Densus 88 dan meminta ponsel korban dengan dalih akan memeriksanya,” ungkap Dony, Rabu (11/4).
Ketakutan, korban pun kemudian menyerahkan ponselnya. Pelaku mengatakan ponsel bisa diambil di kantor Resor Sunan Kuning. Namun, setelah ditanyakan pelaku justru mengaku tidak membawanya. Hal itu membuat pengunjung lain geram kemudian mengeroyok pelaku.
Merasa tertipu, Dewi kemudian melapor kepada polisi dan pada Selasa malam pelaku ditangkap di Jalan Ronggolawe, Semarang. Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi, antara lain sebuah seragam warna oranye, sebuah lencana polisi, dan kartu nama berlogo burung hantu khas simbol Detasemen Khusus 88 Anti Teror, ponsel Blackberry, dan sepeda motor Yamaha Mio tanpa dilengkapi surat-surat.
Dony menambahkan, tersangka juga sering mengancam akan menembak siapa saja yang menghalangi aksinya meski tidak membawa senjata. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan atribut di sebuah toko yang menjual atribut polisi di kawasan Krapyak, Semarang. “Saya tembak kamu! Begitulah kalimat yang selalu dilontarkan tersangka saat melakukan aksinya,” kata Kompol Dony.
“Tapi tersangka tidak punya pistol dan hanya memasukkan tangannya ke baju saat mengatakan itu,” imbuhnya.
Lebih dari itu, Tersangka juga, sering menawarkan jasa untuk membantu perkara-perkara hukum.
“Tersangka juga sering mangkal di Pengadilan Negeri Semarang untuk menawarkan jasa bantuan mengurus kasus-kasus hukum agar cepat selesai,” tutur Dony.
Sebelum ditangkap pada Selasa (3/4) kemarin, Bambang sudah sempat di bawa ke Polsek Semarang Barat. Meski demikian karena ancaman hukuman tidak kuat, maka dia dilepaskan. Namun belum ada satu hari di lepas, Bambang sudah mengulang aksinya.
“Selama ini ternyata tersangka melakukan aksinya di Semarang dan Solo,” ungkap Kompol Dony.
Dony menjelaskan, dari keterangan keluarga tersangka, Bambang pernah mendaftarkan diri untuk menjadi polisi namun gagal sehingga kemungkinan aksinya tersebut dilakukan karena terobsesi.
“Menurut keluarganya, dulu pernah mendaftar sebagai polisi namun gagal,” jelas Dony.
Selain itu, pelaku juga mengaku ingin membantu polisi menjaga keamanan dengan memberikan informasi kepada polisi jika terjadi tindak kejahatan. (bilal/arrahmah.com)