JAKARTA (Arrahmah.id) – Bakal Calon Presiden Anies Baswedan mengaku heran dengan mereka yang melaporkan Pakar Hukum Denny Imdrayana soal suaranya tentang bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu. Menurut dia, hal itu justru membuat mati demokrasi sebeb membuat orang-orang enggan bersuara dan berpendapat di muka umum.
“Marilah kita menghormati, prinsip dasar kemerdekaan dalam demokrasi yaitu kebebasan mengutarakan pandangan dan ini dilindungi Undang-Undang,” kata Anies saat dijumpai di NasDem Tower Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Anies mendorong semua pihak untuk menghormati pikiran dan pandangan yang diungkapkan oleh siapa pun selama berada di dalam koridor hukum dan norma yang dibolehkan. Dia pun percaya kepada aparat kepolisian bisa menjaga marwah tersebut sehingga kehidupan demokrasi menjadi lebih sehat.
“Jangan sampai nantinya orang takut mengungkapkan pikiran, takut mengungkap pendapat karena ketika mengungkapkan pendapat bisa mengalami kriminalisasi,” tegas Anies.
Anies percaya, kepolisian akan bersikap profesional dalam mengawal demokrasi di Indonesia. Walau pun ada laporan kepada Denny terkait pendapatnya hal itu akan dimaknai sebatas kebebasan berpendapat.
“Ya itu silakan saja orang bikin laporan, tapi saya percaya polisi melindungi kebebasan berpendapat,” pungkas Anies.
Diketahui, Denny Indrayana yang jug Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.
Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
(ameera/arrahmah.id)