KOPENHAEN (Arrahmah.com) – Denmark telah melarang pemakaian niqab di depan umum, bergabung dengan Perancis dan bagian lain Eropa dalam pelarangan burqa dan niqab yang dikenakan oleh sejumlah Muslimah.
Parlemen melakukan pemungutan suara pada Kamis (31/5/2018) terkait undang-undang yang diusulkan oleh pemerintah kanan-tengah. Pemerintahan ultra-nasional mengatakan bahwa penutup wajah ini bertentangan dengan nilai-nilai Denmark. Para penentang mengatakan larangan itu, yang mulai berlaku pada 1 Agustus, melanggar hak perempuan untuk berpakaian sesuai pilihan mereka.
Menteri Kehakiman Denmark Soren Pape Poulsen mengatakan polisi tidak akan memerintahkan pelanggar untuk melepas cadar mereka, tetapi akan memperbolehkan mereka dan menyuruh mereka pulang.
Denda akan berkisar dari 1.000 crown Denmark ($ 160) untuk pelanggaran pertama hingga 10.000 crown untuk pelanggaran keempat.
Perancis, Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman telah memberlakukan pembatasan terhadap kerudung dengan penutuhp wajah penuh di tempat-tempat umum.
Poulsen, yang juga kepala partai konservatif dalam sebuah pemerintahan yang didukung oleh Partai Rakyat Denmark, mengatakan ketika RUU itu diusulkan pada Februari.
“Membiarkan wajah tersembunyi saat bertemu orang lain di tempat umum tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau penhormatan bagi masyarakat pada umumnya.”
Zainab Ibn Hssain, yang tinggal di Kopenhagen dan telah mengenakan niqab selama setahun terakhir, mengatakan kepada Reuters: “Keputusan pemerintah ini benar-benar mengecewakan. Ini artinya saya tidak dapat pergi ke sekolah, pergi bekerja atau pergi keluar bersama keluarga.”
“Tapi saya tidak akan melepas niqab saya. Saya harus mencari solusi lain,” tambah Muslimah berusia 20 tahun itu.
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyebut larangan tersebut sebagai “pelanggaran diskriminatif terhadap hak-hak perempuan”.
“Semua wanita harus bebas berpakaian sesukanya dan mengenakan pakaian yang mengekspresikan identitas atau keyakinan mereka,” ungkap Amnesty. (Althaf/arrahmah.com)