KOPENHAGEN (Arrahmah.com) – Polisi Denmark mendenda seorang wanita Muslim berusia 28 tahun yang mengenakan cadar, yang merupakan sanksi pertama yang dijatuhkan setelah penggunaan niqab tersebut diresmikan sejak Rabu (1/8/2018).
Menurut media setempat, polisi mengeluarkan denda di kota Horsholm, di wilayah timur laut Nordsjaelland, setelah dipanggil ke pusat perbelanjaan pada Jumat (3/8).
Muslimah bercadar tersebut dilaporkan sejumlah saksi mata membela diri saat wanita lain yang mencoba merobek niqab yang ia kenakan.
“Kami tidak menyaksikan perkelahian tersebut. Saat kami tiba dia sudah mengenakan cadarnya kembali,” kata petugas polisi David Borchersen, menurut kantor berita Denmark, Ritzau.
Muslimah itu didenda $ 156 karena mengenakan cadar penuh di depan umum dan diminta untuk melepas pakaian itu atau meninggalkan pusat perbelanjaan. Dan dia memilih untuk pergi.
Denda itu adalah hasil dari undang-undang baru yang melarang semua pakaian yang menutupi wajah yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus.
Anggota parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang dipresentasikan oleh koalisi pemerintahan sayap kanan Denmark pada Mei lalu. Undang-undang itu juga didukung oleh Partai Sosial Demokrat dan Partai Rakyat Denmark yang ekstrim kanan.
Pelanggaran regulasi ini akan dikenakan denda 1.000 kroner ($ 156). Pelanggar berulang akan didenda hingga 10.000 kroner ($ 1.560).
Ketika larangan itu mulai berlaku, puluhan wanita muncul di ibukota Denmark, Kopenhagen, untuk memprotesnya.
Pemerintah Denmark mengatakan peraturan itu tidak ditujukan untuk agama apa pun. Namun hukum – yang dikenal sebagai “larangan burqa” ini- dinilai sejumlah kalangan diarahkan pada wanita Muslim yang memilih untuk mengenakan cadar di depan umum.
Setelah pemungutan suara Denmark pada bulan Mei, Gauri van Gulik dari Amnesti Internasional mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Semua wanita harus bebas berpakaian sesukanya dan mengenakan pakaian yang mengekspresikan identitas atau keyakinan mereka.”
“Larangan ini akan memiliki dampak yang sangat negatif pada wanita Muslim yang memilih untuk mengenakan niqab atau burqa. Jika tujuan dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak perempuan, maka hal tersebut telah gagal dengan tidak adil.”
Putusan Denmark ini mengikuti kebijakan serupa yang diberlakukan Belgia, Perancis, Belanda, Bulgaria dan beberapa bagian dari Swiss.
Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang niqab di tempat umum dengan undang-undang yang berlaku pada tahun 2011. (Althaf/arrahmah.com)