YERUSALEM (Arrahmah.com) – Seorang pejabat Palestina yang bertanggung jawab atas urusan Yerusalem (al-Quds) mengecam putusan penggusuran yang diberikan kepada warga Arab Sheikh Jarrah oleh pengadilan Israel.
Pada hari Selasa (6/4), putusan penggusuran itu diajukan oleh organisasi pemukim Nahalat Shimon Internasional terhadap dua keluarga Palestina di lingkungan sengketa Sheikh Jarrah, tempat para Yahudi itu mengusir dan merebut rumah penduduk Palestina.
“Pengadilan Tinggi Israel sebelumnya mengakreditasi dokumen palsu yang diterbitkan oleh masyarakat Nahalat Shimon Internasional dan melegalkan kepemilikan atas tanah warga,” kata Abdul Qader Hatem dari faksi Fatah kepada kantor berita Ma’an.
“Pengacara masyarakat sedang mengirimkan surat edaran kepada warga, memerintahkan mereka untuk mengungsi dari rumah mereka,” tambahnya, dengan mengatakan semua dokumen kepemilikan tanah yang sebelumnya digunakan oleh organisasi untuk mengusir keluarga lainnya di daerah itu palsu.
Para pejabat mencatat keberpihakan pemerintah Israel bagi komunitas Shimon Nahalat dalam upayanya untuk menciptakan pemukiman di wilayah tersebut, sembari menambahkan keluarga Dajani dan Daoudi (korban penggusuran) akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan.
LSM Israel Ir Amin mengatakan dalam sebuah laporan 2009 bahwa para pemukim yang terkait dengan Nahalat Shimon berencana untuk menghancurkan perumahan yang telah ada di Syaikh Jarrah dan mengusir ratusan warga Palestina untuk semakin memuluskan upaya keji Israel tersebut.
Nahalat Shimon, bersama dengan sejumlah organisasi lainnya, mulai mengajukan tuntutan hukum sejak tahun 1970-an untuk mengusir keluarga Palestina di Sheikh Jarrah, berdasarkan akta penjualan tanah yang diduga diperoleh selama pemerintahan Utsmani dan Mandat Britania.
Laporan Ir Amin menyoroti dukungan Tel Aviv untuk para pemukim Israel dalam rangka “merebut kembali” wilayah Timur al-Quds yang diduga dimiliki oleh orang Yahudi di bawah Inggris. (althaf/ptv/arrahmah.com)