LAGOS (Arrahmah.com) – Ribuan ulama, guru, siswa dan masyarakat muslim Nigeria berdemonstrasi di ibukota Lagos pada Senin (27/5/2013). Mereka berdemonstrasi di depan Pengadilan Tinggi Ikeja menentang keputusan pemerintah propinsi Lagos yang melarang pemakaian jilbab oleh siswa wanita di sekolah-sekolah umum.
Kantor berita Nigeria (NAN) melaporkan bahwa ribuan pengunjuk rasa dipimpin oleh guru dan ulama Muslim, di bawah naungan Muslim Students Society of Nigeria (MSSN).
Para demonstran membawa poster-poster bernada protes, seperti “Hijab adalah hak kita, itu harus dihormati”, “Hijab adalah hak kita, kata konstitusi Nigeria”, ” Hentikan penjatuhan korban! Hentikan pelecehan! Hentikan kebencian!” dan “Pemerintah Lagos, hentikan diskriminasi terhadap siswa perempuan kami”.
Sementara itu, Hakim Joseph Oyewole, dari Pengadilan Tinggi Ikeja, pada Senin menunda gugatan terhadap pemerintah atas dugaan larangan sampai 10 Juli mendatang.
Gugatan itu diajukan oleh Asiyah Abdul Karim dan Maryam Oyeniyi, dua murid berusia 12 tahun dari SMP Atunrashe, Surulere, Lagos State. Kedua anak di bawah umur itu mengajukan gugatan melalui ayah mereka, Alhaji Owolabi Abdul Karim dan Suleiman Oyeniyi.
NAN melaporkan bahwa para wali murid meminta pengadilan untuk menyatakan kebijakan pemerintah Lagos yang melarang siswa wanita memakai jilbab di sekolah-sekolah umum sebagai “kebijakan yang salah dan tidak konstitusional”.
Menurut mereka, itu merupakan pelanggaran hak-hak mereka atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama; kebebasan dari diskriminasi, hak pribadi manusia dan hak untuk mengenyam pendidikan.
Mereka berpendapat bahwa tindakan pemerintah dalam melarang mereka dan siswa perempuan Muslim lainnya dari menggunakan jilbab saat berseragam di setiap lembaga pendidikan di Lagos State melanggar hak-hak mereka dalam pasal 38 dan 42 dari Konstitusi Nigeria.
Para guru, ulama, siswa dan masyarakat muslim Nigeria mengecam keras kebijakan pemerintah ibukota Lagos tersebut. Mereka berjanji akan menempuh semua jalur hukum sampai pemerintah Lagos mencabut kembali kebijakan yang melanggar konstitusi tersebut.
Sementara itu Islamic Center Lagos menyatakan telah menjalin komunikasi dengan unsure-unsur Islam dan beberapa pejabat Nigeria untuk menentang kebijakan pemerintah Lagos tersebut.
Sejumlah LSM di Nigeria juga telah menjalin komunikasi dengan penduduk, ulama, pejabat sipil dan militer, lembaga HAM dan masyarakat internasional. Mereka didorong bergerak aktif guna menekan dinas pendidikan Lagos agar membatalkan kebijakan yang melanggar HAM dan konstitusi tersebut.
Rezim sekuler Nigeria tidak berbeda jauh dengan pemerintah Barat dan rezim-rezim sekuler bonekanya di dunia Islam. Mereka sangat anti terhadap jilbab dan hijab, terlebih di lembaga-lembaga pendidikan. Mereka justru bisa menerima penyimpangan seksual dan pamer aurat sebagai bagian wajib dari emansipasi wanita. (muhibalmajdi/arrahmah.com)