JAKARTA (Arrahmah.com) – Dalam rangka global miriyuana march yang diadakan tiap tahun pada Sabtu pertama bulan Mei, sekitar seratus anggota Lingkar Ganja Nasional (LGN) sabtu (7/5/2011) pagi menggelar aksi legalisasi ganja di sekitar patung Tugu Tani, Jakarta Pusat. Mereka akan berorasi dan menyebarkan selebaran kepada masyarakat.
Melalui aksi ini LGN berharap agar pemerintah melakukan penelitian tanaman ganja, karena selama ini opini masyarakat selalu negatif terhadap ganja.
Ketua LGN Dira Naraya menjelaskan, ada dua alasan untuk meneliti ganja, satu dari sisi manfaat itu bermanfaat untuk industri dan medis. Di industri bisa produksi 50 ribu produk termasuk kosmetik dari ganja. Di bidang medis, sebenarnya manusia sudah memakai ganja dari tahun 3.000 sebelum Masehi. Alasan kedua, menurut Dira, yaitu terkait HAM. Tidak ada relevansi antara menghisap ganja dengan ancaman hukuman penjara.
“Itukan pilihan, sama seperti rokok, kopi atau makan kentang, kami sudah mengajukan organisasi Yayasan Penelitian Tanaman Ganja, dan sudah disetujui Menkum HAM, tapi terkendala proses AD/ART, makanya melalu momentum ini, kami meminta pemerintah sama-sama meneliti ganja,” tandasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, gerakan legalisasi ganja pun mulai disuarakan. Aktivis Lingkar Ganja Nasional (LGN) bahkan menggelar demonstrasi menuntut pemerintah mengamini aspirasi mereka.
Gerakan ini memiliki laman khusus yakni legalisasiganja.com. Di sana tersedia forum mendiskusikan manfaat dari legalisasi ganja. Dukungan ini pun menyusup ke situs jejaring sosial facebook. Dari beberapa akun grup yang dibuat, dua di antaranya yakni “1.000.000 Facebookers Dukung Legalisasi Ganja” dan grup “Dukung Legalisasi Ganja Di Aceh” memiliki lebih dari seribu anggota.
Penolakan atas legalisasi ganja disuarakan sejumlah kalangan. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla salah satunya. Ganja dinilai berbahaya untuk dilegalkan.
“Yang melegalkan ganja cuma Belanda. Kita pasti tidak ikut Belanda. Itu kan masih tetap berbahaya karena ada takaran-takaran tertentu,” ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi Hukum DPR dari daerah pemilihan Nangroe Aceh Darusallam, Nasir Djamil menilai ada pihak tertentu yang membekingi gerakan dukung legalisasi ganja.”Belum saatnya ganja di Indonesia dilegalkan,” katanya.
Senada dengan Jusuf Kalla dan Nasir Djamil, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin menilai tuntutan melegalkan ganja bertentangan dengan Undang-Undang. Dia yakin aspirasi legalisasi tak digubris pemerintah karena tuntutan itu bertentangan dengan Undang-Undang. Ganja itu merupakan bagian dari salah satu yang dilarang dalam UU Nomo35/2009. (rasularasy/arrahmah.com)