PADANG (Arrahmah.com) – Meskipun berstatus sebagai tersangka, Eri Zulfian, anggota DPRD Sumbar terpilih dari Partai Demokrat, tetap disumpah, Kamis (28/8).
Eri Zulfian ditetapkan oleh Kejari Padang Pariaman sebagai tersangka dugaan kasus makan dan minum fiktif senilai Rp490 juta, saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Padang Pariman. Eri Zulfian sebelumnya merupakan Caleg DPRD Sumbar terpilih dari daerah pemilihan Sumbar II yang meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
Eri Zulfian sampai di Gedung DPRD Sumbar sekitar pukul 09.20 WIB. Inilah yang menyebabkan sidang paripurna istimewa pengucapan sumpah / janji anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 tersebut molor hingga 30 menit.
Sejatinya, sidang paripurna dilaksanakan tepat pada pukul 09.00 WIB. Namun, karena Eri Zulfian terlambat, maka sidang paripurna juga ikut terlambat.
Saat memasuki ruangan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sumbar, Eri Zulfian terlihat mengenakan jas hitam, celana hitam dan berdasi merah. Namun saat memasuki ruangan dewan terhormat itu, Eri Zulfian tak sendiri. Ada sejumlah personil dari kepolisian dan kejaksaan yang mengawal dirinya.
Plt Sekretaris Dewan DPRD Sumbar Delvi mengatakan, meskipun Eri Zulfian telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sesuai dengan PP 16 2010, Eri Zulfian tetap berhak mengikuti acara pengucapan sumpah.
SK pelantikan Eri Zulfian bersama 64 anggota DPRD lainnya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.13-3366/ 2014 dan Nomor 161.13-3367/2014.
“Dalam peraturannya, sebelum menjadi terdakwa, seorang anggota dewan terpilih tetap disumpah. Jadi, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, beliau tetap disumpah,” ucap Delvi, lansir haluan.com.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Pariaman Ramadani mengatakan, surat pengucapan sumpah dan janji Eri Zulfian sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 telah diterima Kajari Padangpariaman bersama surat permohonan dari Ketua DPRD Sumbar, surat jaminan keluarga, pengacara, dan DPC Demokrat Padangpariaman.
“Dalam surat itu, mereka menjamin bahwa Eri Zulfian hanya akan mengikuti proses pengucapan sumpah dan janji. Mereka juga menjamin bahwa Eri Zulfian tak akan kabur setelah prosesi pengucapan sumpah dan janji tersebut,” tegas Ramadani.
Setelah prosesi pengucapan sumpah dan janji selesai, pihak Kejari Padangpariaman langsung membawa Eri Zulfian menuju mobil untuk dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karan Aur, Kota Pariaman, tempat Eri Zulfian bersama tiga mantan pimpinan DPRD Padang Pariaman lainnya, yaitu dua mantan Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, yakni Yusalman dan Desril Yani Pasha, serta mantan Sekretaris DPRD Sawirman.
“Tak ada salam-salaman, setelah prosesi pengambilan sumpah selesai, kami langsung menggiringnya ke dalam mobil untuk dibawa kembali,” pungkasnya.
Di lain pihak, Ketua DPD Demokrat Sumbar Josrizal Zain mengatakan, sesuai dengan Pakta Integritas Partai Demokrat, maka secara otomatis jabatan struktural tersangka akan dilepaskan. Selain itu, pihaknya akan melakukan musyawarah cabang luar biasa untuk memilih Ketua DPC Demokrat Padang Pariaman yang baru.
“Untuk PAW beliau, masih menunggu waktu. Namun, setelah ada putusan pengadilan, kami akan langsung mengajukan PAW-nya ke tingkat DPP,” katanya.
Ini demokrasi bung, isinya sampah. (azm/arrahmah.com)