JAKARTA (Arrahmah.com) – Sejumlah aktivis Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mengecam sikap Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi.
“Apa pun bentuk argumentasi yang digunakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam pemberian IMB di kawasan reklamasi teluk Jakarta akan membawa preseden buruk bagi masa depan lingkungan hidup Jakarta,” kata Direktur Walhi DKI Jakarta, Tubagus Sholeh Achmadi, saat berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7/2019), lansir poskotanews.
Ia menuntut tiga poin, pertama, meminta Anies menghapus reklamasi dari seluruh peta Jakarta, termasuk peta tata ruang, perencanaan tata ruang.
Achmadi menilai, perencanaan kebijakan itu reklamasi yang pernah dicabut pada 13 pulau itu tidak perlu dimasukkan lagi, atau segera dicabut.
Tuntutan kedua, lanjutnya, Pergub Nomor 206/2016 itu juga harus dicabut. Kalau tidak dicabut, potensinya akan timbul kembali. Karena dalam pergub itu disebutkan juga ada pandu rancang kota, untuk reklamasi Pulau C, Pulau D, dan Pulau E namun Pulau E ini sudah dicabut.
Peraturan Gubernur Nomor 206/2016 itu diberlakukan pada saat Basuki Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta, yang kemudian dilanjutkan oleh Djarot Saiful Hidayat.
Sedangkan, Anies Baswedan menjadi gubernur DKI Jakarta mulai 16 Oktober 2017.
“Kalau tidak dicabut, potensinya kembali ada karena dasar hukumnya ada. Meskipun kita tahu dasar hukumnya ada,” ujar Achmadi.
Sedangkan tuntutan ketiga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memfasilitasi audit lingkungan secara independen.
“Jadi, pemerintah harus memfasilitasi saja. Siapa yang melakukannya? Masyarakat setempat, akademisi, ahlinya, kemudian organisasi masyarakat sipil yang harus dilakukan secara independen?” ujarnya.
Achmadi menjelaskan, kalau tujuannya hanya melihat secara objektif, pemerintah tidak dalam audit lirngkungan, sifatnya hanya memfasilitasi, tidak terlibat secara jauh.
(ameera/arrahmah.com)