DUBAI (Arrahmah.com) – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) membuat kebijakan baru yang tak disangka-sangka. Banyaknya investasi yang datang membuat UEA longgarkan hukum syariat Islam.
Perubahan hukum syariat Islam termasuk penghapusan hukuman untuk konsumsi alkohol, penjualan dan kepemilikan bagi mereka yang berusia 21 tahun ke atas, pembolehan pasangan yang belum menikah untuk tinggal bersama, dan mengkriminalkan “hudud”.
Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan status ekonomi dan sosial negara dan “mengonsolidasikan prinsip-prinsip toleransi UEA,” kata kantor berita WAM yang dikelola pemerintah pada akhir pekan lalu (7/11/2020).
Keputusan pemerintah di balik perubahan tersebut diuraikan secara luas di surat kabar terkait negara The National, yang tidak mengutip sumbernya.
Adapun seperti dilansir dari Associated Press pada Ahad (8/11), kebijakan ini dilakukan dengan latar belakang terpilihnya UEA sebagai tuan rumah dari pameran bertajuk World Expo.
Kegiatan ini bertujuan untuk menarik pemodal dan mendatangkan sekitar 25 juta pengunjung ke negara itu. Sebenarnya acara akbar ini diundur satu tahun akibat pandemi Covid-19.
Langkah tersebut mengikuti kesepakatan bersejarah yang ditengahi AS untuk menormalkan hubungan antara UEA dan “Israel”, yang diharapkan akan membawa masuknya turis dan investasi “Israel”.
“Saya sangat bahagia dengan undang-undang baru yang progresif dan proaktif ini,” kata pembuat film Emirat Abdallah Al Kaabi, yang proyek seninya banyak membahas topik-topik tabu seperti cinta homoseksual dan identitas gender.
“2020 telah menjadi tahun yang transformatif bagi UEA.”
Perubahan hukum syariat Islam di UEA juga akan membuat warga asing tidak perlu dengan pengadilan agama yang terkait dengan pernikahan, perkeraian dan harta waris. (Hanoum/Arrahmah.com)