JAKARTA (Arrahmah.com) – Majlis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Perdagangan membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 mengenai peningkatan jumlah impor minuman mengandung etik alkohol (MMEA).
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, dalam peraturan tersebut dapat meningkatkan batas maksimal impor minuman sebanyak 2.250 ml atas 3 botol @750 ml dari yang sebenarnya 1000 ml, seperti dalam Permendag 20 tahun 2014.
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara.” ujar Kiai Cholil yang dikutip pada laman resmi MUI, Ahad (06/11/2021).
Kiyai Cholil menegaskan, peningkatan impor tersebut dapat merugikan anak bangsa dan pendapatan negara, juga cenderung memihak kepentingan wisatawan asing yang hendak berkunjung ke Indonesia.
“Pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” tandasnya.
Kiyai Cholil mengungkapkan, pada Permendag 20/2021 halaman 671 terdapat ketentuan peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).
Di samping itu, Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan.
Terakhir pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
(ameera/arrahmah.com)