CHRISTCHURCH (Arrahmah.com) – Bukti-bukti yang diberikan oleh para menteri dan kepala eksekutif sektor publik dalam penyelidikan serangan terorisme di Christchurch tidak akan dipublikasikan hingga 30 tahun ke depan, ujar pihak berwenang Selandia Baru dalam sebuah pernyataan.
“Bukti yang diberikan oleh menteri dan kepala sektor publik kepada Komisi Penyelidik Kerajaan atas serangan teroris Christchurch akan disembunyikan selama 30 tahun,” lansir harian Selandia Baru Herald pada Sabtu (28/11/2020),
“Laporan tersebut mencakup kegagalan-kegagalan yang dilakukan oleh polisi, mata-mata, dan badan pemerintah lainnya menjelang dan setelah penembakan di masjid,” imbuh laporan tersebut.
Komisaris Sir William Young dan Jacqui Caine mengatakan bahwa “keamanan nasional” sebagai alasan perintah untuk tidak mempublikasikan bukti-bukti tersebut.
Mereka mengatakan bahwa publikasi lengkap dari bukti-bukti itu dapat menjadi panduan bagi para teroris untuk melancarkan aksinya. Mereka juga menambahkan bahwa kekhawatiran tersebut kemungkinan akan “menghilang” dalam 30 tahun.
Menurut pemerintah Selandia Baru, Komisi Penyelidikan Kerajaan ditugaskan untuk “menyelidiki apa yang diketahui oleh badan-badan sektor negara tentang aktivitas individu sebelum serangan teroris, apa, jika ada, yang mereka lakukan dengan informasi tersebut, tindakan apa yang dapat diambil oleh lembaga untuk mencegah serangan teroris semacam itu di masa mendatang.”
Komisi itu dijadwalkan untuk mempresentasikan laporannya pada 26 November “sehingga pemerintah dapat meyakinkan publik Selandia Baru, termasuk komunitas Muslimnya, bahwa semua tindakan yang tepat telah diambil untuk menjaga keamanan orang-orang.”
Teroris kelahiran Australia, Brenton Tarrant, yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup, tidak akan pernah dibebaskan karena khawatir hal tersebut akan menginspirasi dan menimbulkan aksi teror lainnya di negara Selandia Baru.
Tarrant menewaskan 51 jamaah shalat Jumat dan melukai 40 lainnya dalam serangan teror di Masjid Al Noor dan Pusat Islam Linwood pada 15 Maret 2019.
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat pada sidang yang digelar Agustus 2020. (rafa/arrahmah.com)