JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid berharap Habib Rizieq Shihab divonis bebas murni.
Hidayat membeberkan beberapa alasan. Di antaranya, banyak kasus kerumunan yang tidak berujung pada penghukuman. Selain itu banyak saksi ahli yang justru meringankan Habib Rizieq.
Dia juga menyoroti ucapan jaksa yang meminta maaf kepada Habib Rizieq karena melakukan kesalahan ketik dua putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tindak pidana penghasutan.
Hal tersebut disampaikan Hidayat melalui akun Twitternya, Sabtu (22/5/2021).
“Selain banyaknya kasus kerumunan yang tidak berujung kepada penghukuman, banyaknya saksi ahli yang memberikan kesaksian akan ‘tidak bersalahnya’ HRS, dan apalagi adanya insiden Jaksa Minta Maaf ke HRS, ini semuanya menjadi penguatan agar ‘Demi Keadilan Hukum’, HRS dkk dibebaskan murni,” kata Hidayat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Habib Rizieq atas perkara kerumunan di Megamendung.
Dalam tanggapannya tersebut, jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan dari Habib Rizieq Shihab karena kata mereka tuntutan yang dilayangkan pihaknya sudah tepat.
Jaksa kemudian menekankan kepada Majelis Hakim Ketua Suparman Nyompa untuk mengabulkan tuntutan dari pihaknya.
(ameera/arrahmah.com)