JAKARTA (Arrahmah.com) – Menurut Arwani Thomafi, Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol DPR RI, sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras malah diabaikan pemerintah.
Ini menaggapi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Perda yang dianggap bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan akan membatalkannya. Diantararanya adalah Perda Miras.
Anggota Komisi II/Baleg Fraksi PPP DPR, mengatakan alasan suatu Perda dapat dibatalkan selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah karena bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
“Artinya dalam kasus Perda Miras justru dasar Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi Miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan. Semestinya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang Miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah,” katanya dalam rilis yang diterima redaksi Ahad (22/5/2016).
Namun apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR.
Dia menegaskan secara nyata dalam hal Daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manikwari serta Pemda lainnya.
“Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat,” tegas Arwani Thomafi.
(azmuttaqin/arrahmah.com)