RAMALLAH (Arrahmah.id) – Presiden Otoritas Palestina (PA) Mahmoud Abbas mengeluarkan dekrit presiden pada Senin (10/2/2025) yang mencabut undang-undang dan peraturan terkait pembayaran kepada keluarga tahanan Palestina di penjara ‘Israel’ dan keluarga mereka yang dibunuh oleh tentara ‘Israel’.
Kantor berita resmi Palestina WAFA melaporkan bahwa Abbas mengeluarkan dekrit yang “mencabut ketentuan dalam undang-undang dan peraturan mengenai sistem tunjangan keuangan bagi keluarga tahanan, martir, dan yang terluka dalam Undang-Undang Tahanan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kabinet dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).”
Keputusan tersebut juga mentransfer program bantuan tunai, basis datanya, dan alokasi keuangan lokal dan internasionalnya dari Kementerian Pembangunan Sosial ke Yayasan Nasional Palestina untuk Pemberdayaan Ekonomi.
Sementara itu, Axios melaporkan bahwa seorang pejabat Palestina menyatakan bahwa Presiden Abbas telah memutuskan untuk mencabut undang-undang yang memungkinkan pembayaran kepada keluarga tahanan dan syuhada, sebuah langkah yang telah dikomunikasikan kepada pemerintah AS sebelumnya.
Channel 12 ‘Israel’ melaporkan bahwa PA menyatakan kesediaannya untuk mengubah metode pembayaran gaji tahanan berdasarkan kondisi sosial dan keuangan mereka.
Saluran itu juga mencatat bahwa PA memberi tahu Amerika Serikat bahwa mereka berharap ‘Israel’ akan menghentikan pemotongan dari pendapatan pajak yang ditransfer kepadanya.
PA juga meminta pemerintah AS untuk membatalkan “Taylor Force Act,” yang diambil dari nama seorang warga Amerika yang dibunuh di Tel Aviv pada 2016 oleh seorang pria Palestina saat kunjungannya ke ‘Israel’.
Kongres AS meloloskan undang-undang tersebut pada 2018, yang melarang pemerintah AS memberikan bantuan ekonomi langsung kepada Otoritas Palestina kecuali jika otoritas tersebut menghentikan pembayaran kepada keluarga warga Palestina yang terlibat dalam serangan.
Undang-undang ini mencegah AS memberikan bantuan ekonomi apa pun yang dapat menguntungkan Otoritas Palestina secara langsung kecuali negara itu menghentikan pembayaran tersebut.
Hamas mengecam
Sementara itu, Hamas mengecam keputusan Otoritas Palestina mengenai keluarga tahanan dan syuhada di penjara ‘Israel’.
Dalam sebuah pernyataan, Hamas mengatakan, “Kami mengutuk keputusan Presiden Mahmoud Abbas untuk membatalkan tunjangan keuangan bagi keluarga tahanan, syuhada, dan yang terluka.”
Gerakan tersebut menganggap keputusan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap tujuan nasional mereka, “di saat rakyat dan faksi perlawanan kami tengah berupaya mempertahankan hak-hak para martir, membebaskan tahanan, dan memberikan kehidupan yang bermartabat bagi para tahanan yang dibebaskan.”
Hamas menegaskan bahwa tindakan ini “tidak patriotik dan merupakan penyimpangan dari salah satu prinsip nasional,” dan mendesak Otoritas Palestina “untuk segera membatalkannya dan tidak menyerah pada tekanan pendudukan Zionis dan pemerintahan AS.”
Gerakan tersebut menambahkan, “Mengubah kelompok patriotik ini, yang telah memberikan yang paling berharga dari apa yang mereka miliki untuk rakyat kita dan tujuan mulia mereka, menjadi kasus-kasus sosial adalah hal yang memalukan.”
Hamas menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah mengakui pengorbanan para tawanan, mereka yang terluka, dan keluarga para syuhada, harga yang telah mereka bayar dengan nyawa mereka dan tahun-tahun yang mereka habiskan di penjara-penjara ‘Israel’, seraya menekankan perlunya mempertahankan hak-hak mereka daripada mengabaikannya di momen kritis dalam sejarah perjuangan Palestina ini. (zarahamala/arrahmah.id)