WASHINGTON (Arrahmah.com) – Salah seorang warga Amerika Serikat yang dicurigai AS sebagai anggota Al Qaidah, Ahmed Omar Abu Ali, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan terlibat rencana pembunuhan presiden George W. Bush.
Hukuman terhadap Abu Ali itu pada hari Senin (27/7) dibacakan oleh Hakim Gerald Bruce di ruang pengadilan Virginia, Alexandria. Hukuman itu menggantikan hukuman 30 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2006 tapi kemudian ditolak oleh pengadilan banding karena dianggap sangat ringan.
Salah seorang pengacara Abu Ali, Ashraf Nubani, mengatakan pada AFP bahwa kliennya “akan mengajukan banding dengan harapan bahwa keadilan akan menang”.
Abu Ali, 28, lahir dan dididik di AS. Ia dihukum pada akhir 2005 berdasar enam tuduhan, termasuk memberikan bantuan material pada jaringan al Qaidah.
Jaksa mendakwa Abu Ali dan seorang lainnya merencanakan untuk menembak presiden AS saat itu, George W Bush , dengan menembaknya, menempatkan bom mobil atau melakukan serangan bom bunuh diri.
Abu Ali ditangkap pada 2003 oleh pihak berwenang di Madiah, Arab Saudi, tempat ia mempelajari teologi selama beberapa bulan.
Ia ditahan di penjara Saudi selama dua tahun sebelum diekstradisi ke AS dan para pengacaranya mengatakan ia telah dianiaya oleh pihak berwenang di negara itu.
“Ia tetap menyatakan tidak bersalah dan telah disiksa. Ia dan para pendukungnya yakin bahwa pada suatu hari namanya akan dibersihkan,” kata Nubani pada AFP.
Menurut para penuntut, Abu Ali “menurut pengakuannya sendiri” telah mengusulkan berbagai serangan teroris, termasuk untuk “membunuh anggota kongres” dan “membunuh aggota pemerintah Amerika dan militer Amerika”.
Para penuntut mengatakan ia juga mengusulkan “untuk menolong para tawanan di Guantanamo atau di Ameirika” dan “untuk meledakkan pesawat militer di darat di pangkalannya”.
Abu Ali tampaknya merencanakan untuk membentuk sel al Qaidah di AS guna melakukan berbagai serangan yang ia usulkan.
Pengacaranya menyatakan semua tuduhan itu berdasarkan pada pengakuan klien mereka yang mendapat siksaan di Arab Saudi dan mereka minta pada hakim untuk mempertimbangkan usia muda Abu Ali pada waktu pelanggaran untuk mana ia dihukum.
Pengacara Abu Ali juga menyebutkan bahwa “bukti … telah disusun bahwa Abu Ali terlibat dalam pembicaraan mengenai kelakuan tidak sah, tapi ia tidak mengambil langkah-langkah afirmatif substansial untuk melakukan tindakan itu”.
Fakta bawa Abu Ali gagal melakukan serangan merupakan alasan ia terhindar dari hukuman seumur hidup pada 2008, tapi hal itu gagal untuk meyakinkan pengadilan sekitar waktu ini. (Althaf/arrahmah.com)