PADANG (Arrahmah.com) – Delapan Kementerian merekomendasikan upaya pemulihan daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami 2010.
Rekomendasi itu disampaikan pada sidang kabinet paripurna penanganan bencana di Wasior, Mentawai, dan Merapi pasca terjadinya tiga bencana tersebut, menurut dokumen Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascatsunami Mentawai disusun Bappenas, BNPB, Pemprov dan BPBD Sumbar, Pemkab dan BPBD Mentawai dikutip di Padang, Minggu (20/3/2011).
Delapan kementerian itu meliputi Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinasi bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi terkait isu pemulihan fungsi lingkungan hidup yakni, melakukan rvegetasi dan pemanfaatan kawasan sempadan pantai untuk komoditi unggulan lokal yang memiliki nilai ekonomis, Pengujian kualitas air bersih pada lokasi permukiman baru, dan review rencana tata ruang.
Rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan berupa rehabilitasi dan rekonstruksi PPP Sikakap, rumah nelayan dan mata pencaharian nelayan serta pembudidaya ikan, penyusunan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta mengantisipasi gempa dan tsunami susulan di Pulau Siberut dengan mendirikan rumah tahan bencana.
Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan rekomendasi yakni, pembangunan hunian sementara yang difungsikan sebagai pusat pelayanan dusun sementara terdiri dari berbagai fasilitas umum, memdirikan hunian tetap untuk menampung penduduk pada pantai barat dengan memperhatikan PP 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Kemudian, Kementerian Koordinasi bidang Kesejahteraan Rakyat merekomendasikan, perlu segera diterbitkan Inpres rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana untuk prasarana publik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dan anggarannya dialokasikan pada kementerian/lembaga terkait.
Rekomendasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yakni, restrukturisasi kredit bagi nasabah KUR, penyelenggaraan program padat karya, pelatihan kewirausahaan, bantuan modal usaha untuk pengrajin dan usaha lainnya serta peningkatan akses pasar dan bantuan peralatan eco-product pada daerah bencana.
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan merekomendasikan upaya mengurangi konflik horizontal akibat penebangan hutan skala besar untuk mengurangi dan menghentikan kerusakan sumber daya hutan serta menata ulang ruang kelola masyarakat, permukiman, kawasan lindung dengan mengadaptasi aspek kebencanaan dan pelestarian keragaman hayati.
Lalu, pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi berbasis kecamatan, revisi RTRW Mentawai berbasis pengurangan risiko bencana dan mendorong pola pembangunan berbasis budaya serta potensi kelautan, yang dikelola masyarakat Mentawai.
Sedangkan rekomendasi Kementerian Pertanian yakni, identifikasi potensi usaha tani, bantuan benih perkebunan, pendampingan dan pembinaan kelompok tani, pelatihan teknik budidaya dan pemulihan lahan, perbaikan infrastruktur lahan, irigasi dan jalan.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas merekomendasikan, pembangunan perumahan dengan pendekatan relokasi ketempat aman disertai prasarana lingkungan permukiman. Lalu, percepatan pembangunan dan kemudahan akses transportasi, diperlukan jaringan jalan dan jembatan koneksinya dengan transportasi laut termasuk pembangunan airstrip di Kecamatan Pagai Utara dan perbaikan/perpanjangan airstrip di Pagai Selatan.
Rekomendasi lainnya, pembangkitan ekonomi masyarakat yang berganti mata pencaharian, pembangunan kembali prasarana sekolah, kesehatan dan peribadatan serta pembangunan kantor pemerintahan yang rusak dan pemulihan lingkungan ekosistem wilayah pesisir Mentawai. (ant/arrahmah.com)